Selasa, 20 November 2012

Pengertian Maf’ul Lah/Maf’ul Li Ajlih » Alfiyah Bait 298-299-300

–·•Ο•·–

المفعول له

BAB MAF’UL LAH / MAF’UL LIAJLIH
يُنْصَبُ مَفْعُولاً لَه الْمصْدَرُ إِنْ ¤ أَبَانَ تَعْلِيلاً كَجُدْ شُكْراً وَدنْ

Mashdar dinashobkan menjadi Maf’ul Lah (syaratnya) jika ia menjelaskan Ta’lil (alasan/faktor), contoh “JUD SYUKRON WA DIN!” = bersikap baiklah karena bersyukur dan beragamalah! (dg taat)
وَهْو بِمَا يَعْمَلُ فِيهِ مُتَّحدْ ¤ وَقْتاً وَفَاعِلاً وَإنْ شَرْطٌ فُقِدْ

Juga Masdar yg menjadi Maf’ul Lah harus bersatu dengan Amilnya dalam hal waktu dan subjeknya. Dan jika tidak didapati syarat …. >
فَاجْرُرْهُ بِالْحَرْفِ وَلَيْسَ يَمْتَنِعْ ¤ مَعَ الشُّرُوطِ كَلِزُهْدٍ ذَا قَنِعْ

>.. maka majrurkan dengan huruf jar. Pemajruran ini juga tidak dilarang sekalipun Masdar tsb mencukupi Syarat seperti contoh: LI ZUHDIN DZAA QONI’A = dia ini qona’ah dikarenakan zuhud.

–·•Ο•·–

Pengertian Maf’ul Lah/Maf’ul Li Ajlih menurut bahasa adalah: objek yg menjadi faktor pekerjaan. Menurut Ilmu Nahwu adalah: Isim Masdar yang menjelaskan tentang faktor/alasan dari penyebutan Amil sebelumnya. Dan bersatu dalam hal waktu dan subjeknya.

Contoh Maf’ul Liajlihi / Maf’ul Lahu:
جئت رغبةً فيك

JI’TU RUGHBATAN FIIKA* = aku datang karena senang kepadamu.

*Pada contoh diatas lafal “RUGHBATAN”=SENANG adalah Isim Masdar yg difahami sebagai faktor bagi Amil/kata kerja lafal “JI’TU”=AKU DATANG. Secara maknanya contoh diatas berbunyi seperti ini:
جئت للرغبة فيك

JI’TUKA LIR-RUGHBATI FIIKA = aku datang karena senang kepadamu.

lafal “RUGHBATAN” Isim Masdar yang menjadi Maf’ul Lah, juga bersekutu dalam hal waktu dengan Amil lafal “JI’TU”, karena waktu aku senang, itulah waktu aku mendatanginya. Juga bersekutu dalam satu subjek yaitu satu Fa’il berupa Dhamir Mutakallim/aku.

Contoh Maf’ul Li Ajlihi/Lahu Fi’rman Allah:
وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ

WALLADZIINA SHOBARU-BTIGHOO’A WAJHI ROBBIHIM* = Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya (QS Ar-Ro’du :22)

* lafal “IBTIGHOO’A” sebagai Maf’ul Lah/Liajlih.

Juga contoh FirmanNya:
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ

LAU YARUDDUUNAKUM MIMBA’DI IIMAANIKUM KUFFAARON HASADAN MIN ‘INDI ANFUSIHIM* = agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri (Al-Baqoroh :109)

*lafal “KAFFAARON” menjadi HAL sebagai Amil, dan lafal “HASADAN” sebagai Maf’ul Lah.

Hukum I’rob Maf’ul Liajlih / Maf’ul lah adalah : BOLEH NASHOB sekiranya terdapat tiga syarat sebagimana tersirat dalam bait diatas, yaitu:

Isim Mashdar
Lit-Ta’lil/Penjelasan Faktor alasan
Bersatu dengan Amilnya dalam satu Waktu dan satu Fa’il

Atau kalimah yg mencukupi tiga syarat tersebut juga BOLEH DIJARKAN dengan huruf jar Lit-Ta’lil.

Jika salah satu saja dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi maka WAJIB DIJARKAN dengan huruf jar lit-Ta’lil berupa huruf LAM, MIN, FIY atau huruf BA’.

Contoh yang tidak memenuhi syarat Isim Mashdar:
جئتك للكتاب

JI’TU KA LIL KITAABI = aku mendatangimu karena kitab itu.

Contoh FirmanNya:
وَالْأَرْضَ وَضَعَهَا لِلْأَنَامِ

WAL ARDHO WADHO’AHAA LIL ANAAMI = Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya). (Ar-Rahmaan :10).

Contoh yang tidak bersatu dengan Amilnya dalam hal satu Waktu:
جئتك اليوم للإكرام غداً

JI’TUKA ALYAUMA LIL IKROOMI GHODAN = aku mendatangimu hari ini untuk penghormatan esok hari.

Contoh yang tidak bersatu dengan Amilnya dalam hal satu Fa’il/Subjek:
جاء خالد لإكرام عليِّ له

JAA’A KHOOLIDUN LI IKROOMI ‘ALIYYUN LAHU = Khalid datang agar Ali menghormatinya.

Contoh FirmanNya:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

AQIMISH-SHOLAATA LI DULUUKISY-SYAMSI* = Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (Al-Isro’ :78)

*Perbedaan Fa’il/subjek dalam ayat ini adalah pada lafal “AQIM=DIRIKANLAH” subjeknya berupa dhamir wajib mustatir takdirannya ANTA/KAMU dan lafal “DULUUKI=TERGELINCIR” subjeknya berupa lafal “ASY-SYAMSI=MATAHARI” (kemiringan matahari dari tengah-tengah atas langit/zhuhur). Juga terdapat Perbedaan Waktu dalam ayat ini yaitu waktu mendirikan sholat tentunya lebih akhir dari waktu tergelincirnya Matahari.

Kalimah yg dijarkan oleh huruf-huruf jar tersebut, tidak di-I’rob sebagai Maf’ul Lah; karena Maf’ul Lah tersebut khusus bagi kalimah yg Nashob saja. Sekalipun demikian, secara makna keduannya tidak berbeda alias sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar